Minggu, 24/11/2024 02:56 WIB

Apkomlapan Mengadu ke KPPU Terkait Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI

Apkomlapan mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu guna menjawab somasi yang dilayangkan pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Pedagang Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu guna menjawab somasi yang dilayangkan pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI.

"Surat kepada Ketua KPPU sudah  dilayangkan dan menunggu konfirmasi pemanggilan," kata Sekretaris Eksekutif Apkomplapan, Ramdansyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (27/9).

Selain KPPU, Ramdansyah yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Apkomlapan mengatakan, pihaknya juga melakukan dialog publik mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual. Ramdansyah sendiri hadir sebagai pembicara dalam dialog di salah satu televisi nasional itu.

"Dialog tersebut dihadiri oleh Molan Tarigan, Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan HAM dan pengamat hak cipta, Andhika Putra," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di Harco Mangga Dua mendapat somasi dari pemegang merek dagang hardisk Seagate dengan logo RFI pada awal bulan September 2019. Apkomlapan menolak somasi tersebut karena selama ini para pedagang menggunakan merek Seagate resmi dari Seagate Technology LLC selaku pemilik paten dan merek dari luar negeri.

Bahkan salah satu pedagang komputer, Joko yang juga anggota Apkomlapan mendapat intimidasi, karena mengunggah video yang menyatakan menggunakan hardisk asli Seagate asli dari Seagate Technology dan bukan Seagate dari merek lainnya.

Apkomlapan mengimbau para pedagang lainnya yang mendapat somasi atau intimidasi karena menggunakan merek dagang tertentu untuk melapor. Apkomlapan tengah mempersiapkan gugatan balik terhadap somasi dan intimidasi tehadap para anggota Asosiasi tersebut.

Ramdansyah juga mengimbau para pedagang komputer agar tetap berdagang dan memberikan pelayanan terbaik terhadap konsumen dengan memberikan informasi yang jujur dan detil terkait perangkat komputer yang digunakan.

"Langkah berikutnya yang kami lakukan dengan melakukan sosialisasi melalui diskusi di Harco Mangga Dua mengenai ketentuan perundangan tentang hak paten, merek dan persaingan usaha kepada anggota," kata Ramdansyah.

Berdasarkan laporan dan penelitian Apkomlapan, sosialisasi dan somasi dari `Seagate RFI` terhadap para pedagang yang menggunakan hardisk merek Seagate asli dari Seagate Technology LLC adalah salah alamat.

Hal ini lantaran berdasarkan pemeriksaan terhadap `Seagate` RFI dengan daftar No. IDM000082762 di Kementerian Hukum dan HAM bukanlah Pemegang Paten atas Hardisk dan Merek Seagate seperti umumnya.

"Bahwa Seagate yang umum dan beredar di pasaran dunia dan Indonesia adalah Seagate Techology LLC yang dapat dijumpai di laman www.seagatecom berupa perangkat penyimpanan data yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi digital menggunakan pemutar cepat disk (cakram) yang dilapisi dengan bahan magnetik," paparnya.

"Bahwa Seagate yang umum dan beredar di pasaran dunia dan Indonesia adalah Seagate Techology LLC yang dapat dijumpai di laman www.seagatecom berupa perangkat penyimpanan data yang digunakan untuk menyimpan dan mengambil informasi digital menggunakan pemutar cepat disk (cakram) yang dilapisi dengan bahan magnetik," tambahnya.

Ramdamsyah menegaskan para pedagang komputer yang selama puluhan tahun menggunakan hardisk tidak pernah terganggu, patuh dan taat terhadap Paten dan penggunaan merek dagang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Meski menghormati pengajuan dan penggunaan merek `Seagate RFI`, Ramdansyah mengingatkan penggunaan merek tersebut harus tunduk dan mengacu pada ketentuan kelas dan jenis tertentu dan tidak berlaku universal terhadap semua hardisk, apalagi terhadap pemiliki hak paten dan merek dagang Seagate dari Seagate Technology LLC. 7.

"Asosiasi mengapresiasi Seagate Technology LLC yang menyatakan bahwa tidak ada hubungannya Seagate dengan pihak yang menggunakan `Seagate dengan stiker RFI` dan mendukung langkah-langkah untuk menghindari kesalahpahaman  pelaku usaha dan konsumen," katanya.

KEYWORD :

Apkomlapan KPPU Somasi Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :