Logo FIMC
Jakarta, Jurnas.com - Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC) menduga, pihak-pihak yang sudah lama berkuasa di KPK sengaja membangun opini, bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menolak Revisi UU KPK.
Ketua Umum FIMC Asep Ubaidilah mengatakan, kuat dugaan bahwa pihak-pihak yang sudah lama berkuasa di KPK takut kehilangan posisi, lalu mengklaim seolah-olah semua masyarakat Indoensia menduking mereka dalam menolak revisi UU KPK.
"Tidak semua masyarakat menolak RUU KPK. Bisa jadi itu hanya doktrin pihak yang sudah lama berkuasa di institusi KPK merasa terancam dan tidak suka sehingga mencoba untuk mengklaim seolah-olah masyarakat Indonesia menolak," ujar Ubaidilah, Sabtu (29/9/2019).
Ubaidilah menegaskan, pasti banyak mahasiswa, pemuda dan masyarakat yang berfikir objektif dan mendukung pengesahan UU KPK. Mereka punya dasar pemikiran yang obyektif dalam beraikap.
"Tidak ada upaya pelemahan dalam institusi KPK dengan disahkannya UU KPK yang baru, dimana letak melemahkannya coba kita lakukan kajian hukum secara bersama," kata Ubaidilah mengajak.
Bagi Ubaidilah, sebenarnya UU KPK yang baru itu akan memperkuat independensi, serta profesionalitas kinerja KPK. Apalagi dengan disertakannya Dewan Pengawas internal KPK sebagai proses check and balancing.
"Karena setiap lembaga tentu mengharuskan adanya controling dan pengawasan, kalau tidak ada bisa berpotensi akan terjadi tindakan sewenang-wenang oleh lembaga tersebut," tegasnya.
Dengan dasar itu, Ubaidlah menilai justru pihak yang berfikir subyektif itulah yang teriakannya lantang dan rusuh dalam menyuarakan penolakan terhadap RUU KPK.
Padahal, lanjutnya, jika dikaji lebih dalam, yang mengesahkan UU KPK baru pun wakil rakyat itu sendiri sebagai representatif Rakyat Indonesia.
Dijelaskan Ubaidilah, ketika UU KPK di sahkan lewat mekanisme rapat paripurna DPR RI, maka tak masuk logika jika ada pihak tertentu yang mengatasnamakan rakyat kemudian menolak begitu saja hasil paripurna DPR.
Bagi Ubaidilah, ada logika keliru dan skeptis yang dilontarkan kepada publik dengan mendesak Presiden secepatnya menerbitkan Perppu agar kembali ke UU KPK lama sebelum direvisi.
Bagi pihak yang menyarankan opsi Perppu, Ubaidilah mendesak, tolong belajar lagi Ilmu Perundang-Undangan dan pahami terkait kedudukan Perppu sebagai norma subjektif, pahami parameter tafsiran Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pahami juga tafsiran subyektif terkait pasal 1 angka 4 yang ada dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 agar bisa di hubungkan dengan ukuran obyektif penerbitan Perppu yang di rumuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
"Jika sudah memahami semuanya baru kita akan sadar perlu atau tidaknya di terbitkan Perppu terkait pembatalan UU KPK yang baru," lanjutnya.
Ia menjelaskan, tafsirkan Pasal 22 UUD 1945 ayat (1) berbunyi : “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”
Juga tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 berbunyi : “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”
Dari bunyi kedua pasal tersebut di atas, lanjutnya, dapat diketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan Perppu adalah "Dalam Hal Ihwal Kegentingan Yang Memaksa".
"Tafsir logika hukumnya bahwa yang di maksud kegentingan yang memaksa adalah syarat subyektivitas Presiden bahwa parameter kegentingan yang memaksa itu adalah norma subyektif dan bisa saja Presiden untuk tidak menerbitkan Perppu tersebut karena menurut pandangan Presiden urgensi penerbitan Perppu tidak masuk dalam kualifikasi," jelasnya.
Kata Ubaidilah, jika hanya pandangan masyarakat yang menolak revisi UU KPK saja yang didengar, maka mau dikemanakan suara masyarakat yang justru lebih banyak mendukung Revisi UU KPK.
"Jadi, sangat tidak relevan dan logikanya keliru jika Presiden didesak untuk terbitkan Perppu dengan alasan kondisi genting. Padahal yang merasa genting hanyalah pihak yang takut kehilangan kekuasaan di institusi KPK," tuntas Asep Ubaidilah, Ketua Umum Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC).
Revisi UU KPK Perppu