HIVS/AIDS
Singapura, Jurnas.com - Warga negara Amerika Serikat (AS) yang membocorkan nama lebih dari 14.000 orang yang terjangkit HIV-positif di Singapura, dijatuhi hukuman 24 bulan di penjara federal AS, karena dianggap memeras pemerintah Singapura.
Mikhy Farrera-Brochez, pria berusia 34 tahun asal Winchester, Kentucky, dinyatakan bersalah pada Juni lalu karena mengancam pemerintah Singapura, setelah menerbitkan identifikasi pasien HIV-positif. Data termasuk informasi tentang lebih dari 50 warga AS.
Kantor Pengacara AS Distrik Timur Kentucky mempublikasikan rincian hukuman dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada pekan lalu, dilansir dari Reuters pada Senin (30/9).
"Tindakan terdakwa serius dan signifikan, mempengaruhi ribuan orang di seluruh dunia," kata Jaksa Amerika Serikat Robert Duncan.
Farrera-Brochez juga akan kehilangan perangkat elektronik dan akun Google yang ia gunakan dalam kejahatannya, menurut keterangan kantor kejaksaan.
Seorang Penumpang Tewas akibat Turbulensi Parah, Singapura Airlinen Alihkan Pendaratan ke Bangkok
Singapura mendeportasi Farrera-Brochez tahun lalu setelah memvonisnya banyak pelanggaran terkait narkoba dan penipuan, termasuk berbohong tentang status HIV-nya sendiri.
Farrera-Brochez mengungkapkan secara daring informasi pribadi 5.400 warga yang didiagnosis dengan HIV hingga Januari 2013, dan 8.800 orang asing yang didiagnosis hingga Desember 2011, kata kementerian kesehatan Singapura pada Januari.
Setelah bebas dari penjara, Farrera-Brochez tetap akan berada di bawah pengawasan selama tiga tahun.
KEYWORD :Data HIV Warga AS Singapura