Presiden Jokowi
Jakarta, Jurnas.com - Ratusan mahasiswa dari BEM se-Jakarta menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menolak wacana penerbitan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
Salah satu koordinator aksi menegaskan, UU KPK yang telah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah wajib dijalankan. Selain itu, mereka juga mendukung pimpinan KPK jilid V yang telah dipilih DPR.
"Menolak penerbitan Perppu dan mendukung penuh pimpinan KPK terpilih. Mendukung penuh keputusan Presiden untuk tidak menerbitkan Perppu," tegas koordinator aksi dalam orasinya, di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).
Menurutnya, tidak ada alasan yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Sebab, penerbitan Perppu harus ada kegentingan secara nasional.
"Penerbitan Perppu adalah kewenangan Presiden dengan catatan ada kegentingan. Pertanyaannya apakah saat ini ada kegentingan untuk menerbitkan Perppu? Jawabannya adalah tidak," tegasnya.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah mendengar berbagai masukan dari sejumlah tokoh nasional.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Revisi UU KPK Perppu KPK Presiden Jokowi