Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyerahkan kasus penangkapan puluhan mahasiswa pasca-aksi demo berujung anarkis di depan Gedung DPR RI pekan lalu, kepada pihak kepolisian.
Nasir mengatakan, tugas pemerintah melindungi mahasiswa hanya jika terjadi penangkapan di lingkungan kampus. Adapun jika penangkapan tersebut di luas kampus, maka penanganannya berbeda.
“Kalau penangkapan di dalam kampus saya baru bisa bicara, kalau di luar kampus itu hak masyarakat, hak sipil,” kata Nasir di Jakarta pada Senin (30/9) pagi usai mengumpulkan rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
Seperti diketahui, menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), 20 mahasiswa masih ditahan di Polda Metro Jaya, pasca demonstrasi 23-24 September 2019 lalu.
Sedangkan menurut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH), terdapat 90 orang yang dilaporkan belum kembali ke rumah pasca mengikuti demonstrasi mahasiswa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
“Makanya mahasiswa saya harapkan kalau mau demo, demo yang baik. Tapi saya bukan mengarahkan agar demo. Jangan demo lah. Kembali ke kampus. Jangan demo,” ujar dia.
“Lebih baik dialog dengan pimpinan perguruan tinggi,” imbuh Nasir.
Tidak Enak Jadi Menteri
Adapun terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara yakni Randy dan Muhammad Yusuf Kardawi, Menristekdikti mengatakan saat ini polisi sedang melakukan proses penyelidikan.
Jika pelaku penembakan kedua mahasiswa tersebut sudah diketahui, dia meminta kepolisian untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sudah komunikasi (dengan polri) tolong diselesaikan dengan jalur hukum yang benar,” tandas dia.
KEYWORD :Menristekdikti Mohamad Nasir Mahasiswa Demo