Sabtu, 23/11/2024 17:57 WIB

Jaksa KPK kepada Romi: Jangan Sembunyi dengan Kalam Allah SWT

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, mengutip sejumlah ayat-ayat Alquran dan dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjeratnya, dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019.

Ketum PPP, Romahurmuziy

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi, mengutip sejumlah ayat-ayat Alquran dan dikaitkan dengan kasus korupsi yang menjeratnya, dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019.

Jaksa KPK berang dengan pernyataan Romi. Apalagi dalam ajaran agama apapun, tak mengajarkan korupsi.

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah SWT dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan atas pledoi Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9).

Bahkan, kata jaksa Wawan, Romi mengutip surat Alhujurat Ayat 12 untuk menegaskan tentang mencari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK yang dianggap mencari-cari kesalahannya.

"Menurut terdakwa, KPK mencari-cari kesalahan atau tuduhan terdakwa bahwa OTT KPK menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa itu penuntut umum hanya dapat mengucapkan `astagfirullahaladzim`. Insyaallah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya," kata Jaksa Wawan.

Menurut jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

"Untuk itu dalam menjalankan tugas tesebut, penuntut umum harus berhati-hati, profesional, dan tidak menzalimi. Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang," kata Jaksa Wawan.

Oleh karena itu, tim jaksa KPK meminta majelis hakim menolak keberatan Romi dan penasihat hukumnya.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Ketum PPP Romahurmuziy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :