Minggu, 24/11/2024 02:48 WIB

Diduga Mata-mata, Iran Hukum Mati Warga AS

Satu orang yang melakukan mata-mata untuk AS divonis dengan hukuman mati.

Ilustrasi hukuman gantung.

Istanbul, Jurnas.com - Iran menjatuhi hukuman mati seorang warga Amerika Serikat (AS) yang dituding memata-matai institusi militer dan sipil Iran. Ia diketahui bekerja dengan Badan Intelijen AS (CIA).

 Juru Bicara Kehakiman Iran, Gulam Hussein Ismaili mengatakan, satu orang yang melakukan mata-mata untuk AS divonis dengan hukuman mati.

Ismaili tidak mengungkapkan nama warga yang dijatuhkan hukuman mati itu. Ia juga mengungkapkan, keputusan pengadilan itu telah diserahkan ke pengadilan banding atas permintaan terdakwa.

Di sisi lain, Ismaili juga mengungkapkan dua warga Iran bernama Ali Nafriya dan Muhammad Babapur yang melakukan memata-mata atas nama AS, serta Amir Naseb yang bekerja untuk Inggris masing-masing diberi hukuman 10 tahun penjara.

"Ali Nafriya dan Muhammad Babapur yang tertuduh menjadi mata-mata untuk CIA dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan didenda masing-masing USD55 ribu," kata Ismaili dilansir kantor berita semi-resmi Iran, Fars.

Sementara Amir Naseb yang dituduh melakukan mata-mata untuk Inggris diberikan hukuman 10 tahun penjara, ungkap Jubir Kehakiman Iran.

KEYWORD :

Hukum Mati Amerika Serikat Gulam Hussein Ismaili




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :