Sabtu, 23/11/2024 21:57 WIB

Malaysia Perketat Penggunaan Vape dan Rokok Elektronik

Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape diperlakukan sama dengan produk tembakau di bawah satu undang-undang yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur.

Rokok elektronik (Foto: AFP)

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Pemerintah Malaysia akan mengeluarkan aturan yang memperketat penjualan dan penggunaan rokok elektronik dan vape. Beberapa negara sudah melarang melarang penggunaan vape karena dikaitkan dengan kematian dan kecanduan pada remaja.

India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, melarang penjualan e-rokok bulan lalu karena menyebabkan "epidemi" di kalangan kaum muda.

Pejabat kesehatan masyarakat di Amerika Serikat (AS) menyarankan agar tidak menggunakan e-rokok setelah 12 kematian dan 805 kasus penyakit yang terkait dengan penggunaan e-rokok dilaporkan.

Pasar global untuk e-rokok bernilai USD15,7 miliar pada 2018, menurut data dari Euromonitor International, dan diproyeksikan menjadi lebih dari dua kali lipat menjadi USD40 miliar pada 2023.

Malaysia ingin membuat rokok elektrik dan vape diperlakukan sama dengan produk tembakau di bawah satu undang-undang yang akan melarang promosi dan iklan, penggunaan di tempat umum dan digunakan oleh anak di bawah umur, kata kementerian kesehatan.

"Semakin banyak penelitian menunjukkan bahwa vape dan rokok elektronik ... masih berbahaya bagi kesehatan manusia. Selain itu, vape/rokok elektronik masih belum terbukti menjadi modalitas yang efektif untuk berhenti merokok," ujar dia dalam surat pada The Star, Rabu (2/9).

Kementerian mengatakan serentetan kematian dan penyakit baru-baru ini terkait dengan penggunaan rokok elektronik di AS membuat Malaysia bertambah yakin untuk memperbaharui kebijakannya.

Diperkirakan 5 juta orang Malaysia berusia 15 dan lebih tua adalah perokok dari total populasi sekitar 32 juta, menurut survei kesehatan dan morbiditas nasional terbaru oleh kementerian kesehatan pada 2015.

Draft akhir dari Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Merokok yang baru telah selesai dan diserahkan ke jaksa agung untuk tinjauan akhir, kata kementerian itu.

"Kami sangat berharap bahwa UU yang baru dapat diajukan ke parlemen tahun depan," ujar kementerian tersebut.

Produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pangan tetapi tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan vape dan rokok elektrik. Namun, larangan cairan vape yang mengandung nikotin telah berlaku sejak November 2015.

Industri vape dunia mengalami pertumbuhan pesat, dan menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan oleh kaum muda.

Dalam surat kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) bulan lalu, sekelompok senator AS mendesak pelarangan segera pada pod dan rokok elektronik berbasis cartridge, yang menurut mereka disukai oleh kaum muda, sampai dapat dibuktikan bahwa produk tersebut aman.

Larangan nasional India, yang pertama di dunia, akan membuat produsen vape seperti Juul Labs dan Philip Morris Internasional kehilangan pasar besarnya dan rencana ekspansi pasar ke negara ini. (aa)

KEYWORD :

Larangan Vape Rokok Elektronik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :