Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi saksikan langsung rekontruksi dengan Dua tersangka. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, SH, S.Ik, Msi hadir langsung dalam pra rekontruksi atas tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap korban Victor Tambatjong (42) warga Taman Sari, Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, ada empat tersangka yang terlibat. Namun polisi baru menangkap dua tersangka yakni BHS (33) dan Y (40). Sedangkan, pelaku berinisial B dan H masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Budhi Herdi mengatakan, terdapat 18 reka adegan dalam rangkaian pra rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
“Hari kita lakukan rekontruksi reka adegan terhadap kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut,” ungkap Budhi Herdi, Kamis (3/10) di Polres Jakarta Utara.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Jumat (13/09/2019) malam, sekira pukul 23.30 WIB, di Jl Raya Bogor depan sekolah NJIS, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Para tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Atas Dasar No. Pol. : LP / 99 / K / IX / 2019 / PMJ / Res JU / S GD tanggal 14 September 2019.
Polisi sudah mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti Mobil Toyota Veloz warna putih tahun 2019 No Pol. B 2603 UKT, pisau sangkur bergerigi dibalut kain warna merah, dan buku rekening tabungan Bank BCA atas nama Yuliana. Dan masih ada beberapa barang bukti lainnya yang telah diamankan.
KEYWORD :Victor Tambatjong Budhi Herdi