Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan Diperiksa KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Lippo Group, Mikarta.
Aher bungkam saat memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan baju batik dan langsung masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 13.06 WIB.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa, Sekda Jabar Nonaktif)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Kata Febri, pemeriksaan politikus PKS itu merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Diketahui, pada tanggal 20 September 2019 lalu, Aher tak bisa hadir memenuhi pemeriksaan KPK lantaran tengah berada di luar negeri.
"Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal pemeriksaan sebelumnya," jelas Febri.
Belum diketahui, apa yang akan digali dari keterangan Aher dalam kasus ini. Namun, KPK menduga Aher mengetahui ihwal penerbitan izin pembangunan proyek Meikarta yang belakangan terlibat rasuah.
KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Dalam mengurus RDTR, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa KPK juga menetapkan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.
Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Suap Meikarta Lippo Group KPK Ahmad Heryawan