Sabtu, 23/11/2024 00:06 WIB

KPK Garap Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Rahardjo

KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT‎ Angkasa Pura Propertindo (APP), Wisnu Rahardjo terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Dirut PT INTI, Darman Mappangara)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (7/10).

Selain Wisnu Rahardja, KPK juga memanggil Operation Service Procurement Senior Officer PT Angkasa Pura II, Rusmalia. Rusmalia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Darman Mappangara.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik terhadap kedua petinggi PT Angkasa Pura tersebut. Diduga, pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami konstruksi perkara ‎serta aliran suap terkait proyek antar BUMN ini.

Darman Mappangara (DMP) sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo ini.

Penetapan tersangka terhadap Darman Mappangara dilakukan setelah KPK mencermati serta mengantongi fakta-fakta yang berkembang di proses penyidikan untuk tersangka sebelumnya. KP‎K menemukan dugaan keterlibatan pihak lain yakni, Dirut PT INTI.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.‎‎

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan proyek dari PT Angkasa Pura.

Uang suap disalurkan Taswin Nur dan Darman ke Andra Y Agussalam. Kemudian, Andra membantu mengawal agar sejumlah proyek di PT Angaksa Pura dapat dikerjakan oleh PT INTI.

KEYWORD :

Kasus Korupsi BUMN PT Angkasa Pura II PT INTI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :