Sabtu, 23/11/2024 11:04 WIB

Sudah 11 Tersangka Penculikan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng

Polisi mulai mengungkap para pelaku dibalik penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, relawan Jokowi.

Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng saat berikan keterangan di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng terus berkembang. Para tersangka terus bertambah. Kini tersangka dalam aksi main hakim sendiri dan intimidasi itu bertambah menjadi 11 orang, yang sebelumnya berjumlah 8 orang.
Ke-11 Tersangka tersebut berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.  Dari sebelas tersangka itu, sepuluh tersangka lainnya sudah di tahan di Rutan Polda Metro Jaya dan satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Saya sampaikan dari 11 orang tersangka, ada 10 orang ditahan dan satu orang ditangguhkan karena sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selain itu, saat ini polisi tengah memeriksa dua saksi lainnya yakni, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," ujar Argo.

Diketahui, Ninoy Karundeng yang saat itu tengah melakukan aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin 30 September 2019, tiba-tiba dibawa oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dan kemudian diintrogasi tujuannya memotret aksi dilokasi tersebut.

Kemudian, para pelaku juga melakukan penggeledahan kepada tas yang dibawa Ninoy yang berisikan Laptop dan Hanphonenya. Korban juga dicecar soal keaktifannya di media sosial. Dalam situasi di bawah tekanan, Ninoy dipaksa mengaku sebagai buzzer Jokowi-Amin.
Para pelaku juga menghajar korban hingga babak belur. Salah satu pelaku juga mangancam korban dengan kembali melakukan penganiayaan.

KEYWORD :

Ninoy Karundeng Jokowi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :