Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng saat berikan keterangan di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- PMJ - Polisi telah menetapkan 11 tersangka terkait penculikan dan penganiayaan yang dialami korban, Ninoy Karundeng. Sebelas tersangka itu mempunyai perannya masing-masing.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, peran 11 tersangka atas penculikan dan penganiayaan yang dialami korban Ninoy.
Tiga tersangka yakni AA, ARS, dan YY berperan sebagai penyebar video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
"Selanjutnya ada tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) mengcopy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," kata Argo kepada wartawan di PoldaMetro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Tersangka berinisial S berperan untuk menyalin data dari laptop milik Ninoy serta menyerahkan data tersebut ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.
Kemudian, tersangka lainnya yakni, TR yang berperan memeriksa sekaligus mencopy data dalam handphone milik Ninoy. Lalu, tersangka SU yang diperintah oleh tersangka S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy.
Selanjutnya pada tersangka ABK berperan merekam video dan menyebarkan video penganiayaan kepada Ninoy. Ia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.
"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," jelas Argo.
Dari sebelas tersangka itu, sepuluh tersangka lainnya sudah di tahan di Rutan Polda Metro Jaya dan satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
"Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya. Saya sampaikan dari 11 orang tersangka, ada 10 orang ditahan dan satu orang ditangguhkan karena sakit," imbuhnya.
Untuk diketahui, Ninoy Karundeng yang saat itu tengah melakukan aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin 30 September 2019, tiba-tiba dibawa oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dan kemudian diintrogasi tujuannya memotret aksi dilokasi tersebut.
KEYWORD :Ninoy Karundeng Jokowi Argo Yuwono