Sabtu, 23/11/2024 02:42 WIB

Kasus TPPU Wawan, KPK Sita Aset Rp500 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan. Hasilnya, KPK menyita aset senilai Rp500 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan. Hasilnya, KPK menyita aset senilai Rp500 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK fokus terhadap penanganan TPPU Wawan guna mengembaikan uang negara dari hasil tindak kejahatan korupsi.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 Miliar," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).

Kata Febri, anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu ketahuan menggelapkan uang hingga setengah triliun.

"KPK telah menyelesaikan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW, Swasta," tegasnya.

Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan TCW dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.

"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun," bebernya.

Kasus ini sendiri berawal dari OTT Suap Rp1 Miliar dari TCW pada Ketua Mahkamah Konstitusi, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 Triliun di Banten.

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," bebernya.

Butuh waktu hingga sekitar 5 tahun untuk menyelesaikan penyidikan pencucian uang Wawan. Febri beralasan, lamanya proses penyidikan karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan.

"Dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara," demikian Febri.

KEYWORD :

Kasus TPPU Tubagus Chaery Wardhana Wawan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :