Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK merampungkan penyidikan kasus sugaan TPPU adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut selama lima tahun.
"Penyidik telah melakukan analisa atas aset-aset milik TCW dan PT Bali Pacific Pragama serta perusahaan terafilliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal TPK dan TPPU," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Dari Rp500 miliar yang berhasil diidentifikasi, KPK menyita uang segar sebesar Rp 65 miliar. Ada juga aset yang disita diluar negeri, nilainya mencapai Rp41 miliar.
"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terang Febri.
Berikut deretan uang dan aset Wawan yang berhasil disita KPK:
Total aset yang disita dalam proses Penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, diantaranya:
a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar
b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 Milyar, yaitu:
1. Rumah senilai AUD3,5 juta
2. Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu.
Kasus TPPU Tubagus Chaery Wardhana Wawan KPK