Sabtu, 23/11/2024 14:44 WIB

Trump Tolak Kerjasama Penyelidikan Pemakzulan

penyelidikan pemakzulan Trump terindikasi menyalahgunakan wewenang. M untuk menekan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky supaya melakukan penyelidikan terhadap putra Joe Biden, Hunter Biden.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (Foto: IRNA)

Jakarta, Jurnas.com - Penyelidikan pemakzulan Presiden Amerika, Donald Trump oleh parlemen setempat, ditolak istana karena dianggap  tidak sah secara konstitusional.

Melalui surat yang ditujukan kepada parlemen dan kongres, Gedung Putih tolak kerja sama membantu dengan sejumlah alasan. Salah satunya,  keberatan tidak melakukan pemungutan suara resmi untuk meluncurkan penyelidikan pemakzulan.

"Presiden Trump tidak mengizinkan pemerintahannya untuk berpartisipasi dalam penyelidikan ini apapun keadaannya," tulis surat tersebut dikutip AFP.

Sebelumnya, dari Partai Demokrat yang menyampaikan bahwa pemungutan suara tidak diperlukan karena proses pemakzulan merupakan tahap paling awal, sama halnya dengan mengumpulkan bukti untuk dakwaan.

Dan penyelidikan pemakzulan Trump terindikasi menyalahgunakan wewenang. M untuk menekan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky supaya melakukan penyelidikan terhadap putra Joe Biden, Hunter Biden.

Hunter Biden merupakan anggota komisaris perusahaan energi Ukraina, Burisma.Sedangkan Biden merupakan bakal calon presiden dari Partai Demokrat, rival Trump di pemilu mendatang.

Sehingga, Trump dituduh menekan Zelensky dengan cara menahan bantuan militer. Dan Trump dituding  meminta Zelensky untuk menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Hunter Biden. Bukti itulah, Parlemen  AS memulai proses penyelidikan untuk memakzulkan Trump.

Reaksi Trump menyatakan, membantah penyalahgunaan wewenang itu dan menganggap proses pemakzulan yang dibuka fraksi Demokrat di Dewan Perwakilan merupakan upaya kudeta.

KEYWORD :

Donald Trump Amerika Serikat Pemakzulan Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :