Sabtu, 23/11/2024 11:10 WIB

Kemdikbud: Perpres Berbahasa Indonesia Kado Sumpah Pemuda

Perpres ini, kata Dadang, merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2010 pasca regulasi yang lahir di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut.

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dadang Sunendar

Jakarta, Jurnas.com – Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dadang Sunendar menyebut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 merupakan kado perayaan Sumpah Pemuda, yang jatuh pada 28 Oktober 2019 mendatang.

Perpres ini, kata Dadang, merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2010 pasca regulasi yang lahir di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut.

“Keluarnya Perpres ini menurut saya merupakan kado perayaan Sumpah Pemuda yang ke-91. Semoga dengan adanya Perpres baru ini, bahasa Indonesia benar-benar menjadi tuan rumah di negaranya sendiri,” kata Dadang dalam keterangannya pada Rabu (9/10) di Jakarta.

Menurut Dadang, bahasa Indonesia merupakan salah satu simbol negara yang harus dihormati. Sebab, perjuangan para pahlawan membebaskan diri dari penjajahan tidak lepas dari ikrar Sumpah Pemuda, yang salah satu poinnya mengenai berbahasa Indonesia.

“Perjuangan bangsa ini untuk membebaskan diri dari penjajahan tidak terlepas dari peran ikrar Sumpah Pemuda yang menyepakati bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di atas bahasa-bahasa lainnya di Tanah Air,” ujar dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Perpres 63 Tahun 2019 pada 30 September 2019. Dalam Perpres terbaru itu, salah satunya mewajibkan pejabat menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam maupun luar negeri.

Pejabat negara yang dimaksud dalam Perpres tersebut, yakni ketua hingga anggota MPR, ketua hingga anggota DPR, ketua hingga anggota DPR, serta menteri/kepala lembaga, dan ketua hingga komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 September ini juga menyebutkan mengenai kewajiban menggunakan bahasa Indonesia saat menyampaikan pidato di antaranya upacara kenegaraan dan forum nasional lain, yang menunjang penggunaan bahasa Indonesia.

Pasal 15 Perpres ini menyebutkan, untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dapat memuat bahasa asing.

Aturan ini juga berlaku untuk pidato resmi luar negeri dalam forum yang diselenggarakan Perseikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan organisasi internasional.

KEYWORD :

Perpres 63/2019 Bahasa Indonesia Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :