Sabtu, 23/11/2024 11:34 WIB

Kebakaran Hutan di Sumsel, 30 Orang Jadi Tersangka

Kasus kebakaran hutan seluas 106 hektar di Sumatera Selatan terus dikembangkan pihak kepolisian.

Ilustrasi penjara (foto:Memo)

Jakarta, Jurnas.com- Kebakaran hutan dan lahan yang melanda Sumatera Selatan sudah mencapai 106 hektare. Dari luasnya kebakaran tersebut, polisi telah menangkap 30 pelaku pembakaran lahan yang ditangkap.

"Sampai hari ini sudah 30 pelaku pembakaran lahan yang kami tangkap dan ditangani Direktorat Reskrimsus. Data ini dari 21 laporan polisi," terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, baru-baru ini.

Supriadi juga menyebut, dari beberapa tersangka itu ada satu korporasi yang ditangani dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan itu adalah PT Hutan Bumi Lestari di Musi Banyuasin.

"Untuk perusahaan masih tetap satu ya, PT HBL. Tetapi kalau kasus perorangan, sudah ada delapan yang dikirimkan ke kejaksaan," ujar Supriadi.

Sebanyak 30 tersangka itu, polisi mencatat mayoritas kasus berasal dari daerah Ogan Komering Ilir (OKI). Tercatat ada 12 kasus perorangan yang kini telah ditahan.

KEYWORD :

Kebakaran Hutan Tersangka Supriadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :