Minggu, 24/11/2024 04:01 WIB

15 Operasi Nila Jaya, Polda Metro Ringkus 410 Tersangka Narkoba

15 hari Operasi Nila Jaya, Polda Metro Jaya meringkus ratusan bandar dan pengedar serta kiloan sabu.

Barang bukti dan para tersangka yang dihadirkan saat jumpa pers. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya bersama jajarannya melaksanakan Operasi Nila Jaya 2019 untuk memberantas peredaran narkoba. Selama 1`5 hari berjalan dari 18 September 2019 - 2 Oktober 2019, Polda Metro Jaya mengamankan 410 tersangka.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dari jumlah tersebut terdapat 5 orang bandar narkoba jenis sabu dan juga 371 orang pengedar serta 34 pengguna narkoba yang diamankan dari berbagai Polres yang ada di wilayah Jakarta.

“Dari 410 tersangka tersebut, terdapat 5 orang bandar, 371 orang pengedar, dan 34 pemakai. Kami terusw melakukan pemberantasan dengan tegas kepada seluruh bandar dan juga pengedar serta pemakai,” ungkap Argo Yuwono saat dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dari operasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti, Sabu 56,54 Kg, Ganja 13 Kg, Ekstasi 227 Butir, Heroin 59 Gram, H-5 481 Butir, Baya 33 ribu butir, dan T.Gorilla 259 gram.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

KEYWORD :

Nila Jaya Narkoba Bandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :