Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir (Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- PMJ - Selama 24 hari pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, tercatat, polisi telah menilang kendaraan sebanyak 14.848.
"Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang, sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
AKBP M Nasir menyebut, paling banyak kendaraan yang melanggar di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan dan Jalan Budi Mulia serta Jalan Bintang Mas Jakarta Utara.
"Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang. Di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Budi Mulia Jakut tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas Jakut sebanyak 1.158," ungkap Nasir.
Sementara, sejumlah titik lain, tidak terlalu banyak pengendara yang melanggar.
"Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar," kata Nasir.
Untuk diketahui, perluasan kawasan ganjil-genap sudah diberlakukan sejak Senin (9/9/2019) dengan rute perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta sebagai berikut :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Ganjil genap Nasir Tilang