Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uanh senilai ratusan juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi dan sejumlah pihak lain, Senin (14/10) malam.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita uang yang diduga barang bukti suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Uang sekitar seratusan juta, sedang dihitung," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Selasa (15/10).
Kata Febri, Bupati Supandi serta sejumlah pihak lain diduga hendak melakukan transaksi suap terkait dengan proyek di Dinas PU Pemkab Indramayu.
"Ada dugaan transaksi terkait proyek di Dinas PU," terangnya.
Bupati Indramayu Nina Geber Vaksinasi, Abdul Rohman PDIP: Alhamdulillah Melampaui Rata-Rata Nasional
Febri mengatakan, terdapat delapan orang yang diamankan tim Satgas KPK. Selain Supendi, pihak lainnya yang diamankan, yakni ajudan Bupati, pegawai Pemkab, Kepala Dinas dan beberapa pejabat Dinas PU lain serta pihak swasta.
"Saat ini, lima orang yang dibawa ke Gedung KPK, termasuk Bupati sedang dalam proses pemeriksaan intensif," kata Febri.
Ketua DPD PDIP Jabar Disebut Bermain dalam Kemelut Pergantian Ketua F-PDIP DPRD Indramayu
KPK memiliki waktu maksimal 1x24 setelah OTT untuk menentukan status perkara dan status para pihak yang diamankan. Febri berjanji pihaknya akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT Supendi dalam konferensi pers.
Sesuai KUHAP ada waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan orang-orang yang terkait. Nanti hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK. Waktu Konpres akan saya sampaikan lagi," katanya.
KEYWORD :KPK OTT Bupati Indramayu Suap Dinas PU