Demonstran anti ekstradisi di Bandara Hong Kong (Foto:Thomas Peter/Reuters)
Hong Kong, Jurnas.com - Pengadilan Hong Kong melarang demonstran merusak area yang digunakan untuk menampung petugas polisi yang sudah menikah, dan layanan disiplin lainnya yang telah menjadi target dalam lebih dari empat bulan protes anti-pemerintah.
Larangan ini muncul setelah demonstran mengepung markas polisi dengan melemparkan bom bensin dan benda-benda lain di gedung-gedung dan fasilitas kepolisian, yang menyebabkan kerusakan. Demikian keterangan polisi pada Selasa (15/10).
Perintah itu juga melarang demonstran membawa penghalang jalan, dan melarang massa menyinari pena laser atau lampu flash lainnya di fasilitas kepolisian.
Sebelumnya, para pengunjuk rasa anti-pemerintah yang mengenakan topeng dan pakaian hitam, melemparkan bom bensin ke kantor polisi dan pemerintah pusat, menyerbu Dewan Legislatif, memblokir jalan ke bandara, menghancurkan stasiun metro, dan menyalakan api di jalan-jalan pusat keuangan Asia.
Dikutip dari CNA, polisi kemudian merespon aksi Hongkonger dengan menembakkan gas air mata, meriam air, dan peluru karet.
Di sisi lain, pemerintah menolak untuk mengabulkan permintaan pengunjuk rasa untuk penyelidikan independen terhadap tuduhan kebrutalan polisi.
Sementara puluhan ribu aktivis yang sebagian besar masih muda meminta bantuan dari Amerika Serikat (AS) pada Senin malam, dalam protes hukum pertama sejak diperkenalkannya undang-undang darurat era kolonial awal bulan ini.
Inggris mengembalikan Hong Kong ke pangkuan China pada 1997 di bawah formula "satu negara, dua sistem", yang memberikan otonomi luas dan kebebasan yang tidak dinikmati di daratan.
Pemerintah Hong Kong dan Tiongkok telah berulang kali memperingatkan pemerintah asing agar tidak ikut campur dalam urusan internal wilayah atau mengipasi sentimen anti-China.
KEYWORD :Hongkonger Hong Kong Aksi Protes Fasilitas Kepolisian