Jum'at, 22/11/2024 16:35 WIB

Pimpinan DPD RI: Amandemen UUD 1945 Perlu Dimasukkan Dalam Visi Misi Lembaga Negara

Menguatnya keinginan publik untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 harus dimasukkan dalam visi dan misi lembaga negara.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin

Pangkalan Bun, Jurnas.com - Menguatnya keinginan publik untuk melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 harus dimasukkan dalam visi dan misi lembaga negara.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin saat melakukan kunjungan kerja ke Pangkalan Bun dalam menghadiri Tabligh Akbar pada acara syukuran berdirinya Masjid “Miftahul Khoir” Hari Jadi Kabupaten Kotawaringin Barat yang ke-60 tahun, Desa Sungai Tatas, Kota Pangkalan Bun, Selasa (15/10).

“Visi masa depan lembaga perlu dikaitkan dengan menguatnya keinginan berbagai pihak untuk melakukan Amandemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Mahyudin.

Dalam sambutannya, Mahyudin menjelaskan, DPD RI memiliki fungsi pengawasan sejumlah undang-undang terutama yang berkaitan dengan daerah. Selain itu, DPD RI juga memiliki kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif rancangan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Senator asal Kalimantan Timur ini juga menyampaikan beberapa pesan tentang perlu menjalin silaturrahmi serta menjaga keutuhan ummat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Silaturahmi penting dalam rangka menjaga keutuhan Islam, untuk itu sangat penting untuk menjaga silaturahmi,” tambahnya.

Turut hadir juga H. Muhammad Rakhman  yang merupakan Anggota sekaligus Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Pangkalan Bun. Tabligh Akbar tersebut juga dihadiri oleh ribuan masyarakat dari Pangkalan Bun dan juga dihadiri da’i kondang asal Makassar, Das’ad Latief.

KEYWORD :

Warta DPD RI Pimpinan DPD Mahyudin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :