Ilustrasi stempel halal (foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif Undang-Undang (UU) Jaminan Produk Halal (JPH) yang mulai berlaku secara resmi pada Kamis (17/10).
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, lahirnya UU JPH ini bermakna bahwa negara turut hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia.
Kendati implikasinya, akan terjadi pembagian peran antara pemerintah dengan MUI dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.
"Sesuai ketentuan UU JPH Pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," terang Zainut dalam keterangannya pada Kamis (17/10) di Jakarta.
"Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal," lanjut dia.
Zainut mengatakan, sebagai pelopor sertifikasi produk halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika (LPPOM) MUI telah diakui baik di dalam maupun di luar negeri.
Standar Halal `HAS 23000` telah diterapkan di Indonesia, dan diadopsi oleh lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal luar negeri.
"Selain menerapkan `HAS 23000`, lembaga sertifikasi halal luar negeri juga meminta pengakuan dari MUI," ungkap dia.
Dengan diberlakukannya UU JPH per hari ini, maka tanggung jawab penyelenggaraan layanan sertifikasi halal akan berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"MUI mengharapkan kepada Pemerintah melalui BPJPH untuk segera melakukan langkah-langkah strategis, koordinatif, integratif dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat," imbau dia.
KEYWORD :UU Jaminan Produk Halal MUI Zainut Tauhid