Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi dikabarkan tidak menandatangani Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR bersama pemerintah. Namun, hal itu belum dikonfirmasi langsung kepada Plh Menkumham Tjahjo Kumolo.
"Soal UU KPK, kabar yang saya dengar, karena saya belum sempat mengonfirmasikan kepada Pak Plh Menkum HAM, bahwa Pak Presiden tidak menandatangani UU tersebut," kata mantan Pansus UU KPK, Arsul Sani, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).
Diketahui, hari ini UU KPK resmi berlaku meski Presiden Jokowi tidak menandatangani. UU tersebut berlaku sejak 30 hari disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Dimana, sidang paripurna DPR 17 September 2019, UU KPK disahkan.
Dalam kesempatan itu, Sekjen PPP itu menyampaikan, KPK tetap dapat bekerja sesuai dengan UU sebelumnya, selama dewan pengawas (Dewas) belum terbentuk.
"KPK boleh melakukan penyadapan, berdasarkan ketentuan dan SOP yang berlaku di internal KPK. Setelah nyadap ditemukan dan OTT, diperbolehkan saja," kata Arsul.
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Revisi UU KPK Komisi III DPR Presiden Jokowi