Sabtu, 23/11/2024 10:20 WIB

Ini Kategori Guru Honorer yang Tak Masuk Rencana Digaji UMR

Sebagaimana diketahui, rencana menggaji guru honorer dengan besaran minimal setara UMR nantinya akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tiap daerah, yang selama ini juga dipakai untuk menggaji guru pegawai negeri sipil (PNS).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menggarisbawahi, guru honorer yang mengajar kurang dari 24 jam sepekan, tidak akan masuk dalam rencana pemberian gaji minimal setara upah minimum regional (UMR).

Sebagaimana diketahui, rencana menggaji guru honorer dengan besaran minimal setara UMR nantinya akan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tiap daerah, yang selama ini juga dipakai untuk menggaji guru pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Mendikbud, guru yang hanya mengajar kurang dari 24 jam atau satu sampai dua mata pelajaran (mapel) dalam seminggu tergolong kategori guru luar biasa. Sehingga dipastikan tidak tergolong guru honorer.

"Honorer itu yang betul-betul mengajar di sekolah, minimal beban kerja 24 jam tatap muka seminggu. Kalau di SD termasuk guru kelas," jelas Mendikbud di Jakarta pada Kamis (17/10).

"Karena itu, nanti kalau sudah bisa digaji DAU, kita pastikan tidak boleh ada guru luar biasa itu," lanjut dia.

Muhadjir mengatakan, bila visi pemerintahan Joko Widodo di periode kedua ialah pembangunan SDM, maka dalam konteks pendidikan yang harus menjadi prioritas ialah guru.

Mendikbud kemudian menyoroti masalah kesejahteraan guru yang menurut dia merupakan faktor utama untuk mendorong profesionalisme guru.

"Tidak mungkin kita bisa mencerdaskan, kalau gurunya di bawah performance. Maka guru harus ditangani duluan. Mulai dari sistem rekrutmen sampai jenjang karir," terang Muhadjir.

"Jadi logikanya, pembangunan SDM kaitan sekolah ya guru. Guru supaya profesional, salah satunya kesejahteraan. Padahal di lapangan masih ada 800 ribu guru honorer," imbuh Mendikbud.

Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Supriano meminta kepala sekolah (kepsek) agar menyetop pengangkatan guru honorer, agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan malah banyak digunakan untuk menggaji guru honorer.

Dia menemukan, pada akhir 2017 terdapat 735.825 guru honorer di Indonesia. Dan setahun kemudian, muncul lagi penambahan hingga 41.000 guru honorer.

"Kita minta kepsek setop jangan angkat guru honorer. Karena ini masih kita rapikan," ujar Supriano.

KEYWORD :

Guru Honorer Gaji UMR Mendikbud Muhadjir Effendy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :