Sabtu, 23/11/2024 19:47 WIB

SKAK Bongkar Dugaan Korupsi di Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta

Kami mensinyalir, ada praktek bagi-bagi komisi. Siapa yang paling besar komisinya untuk kepala dinas itu yang akan dicairkan terlebih dahulu.

Koordinator SKAK Raja Solissa

Jakarta, Jurnas.com - Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan kolusi di dinas kehutanan provinsi DKI Jakarta.

Koordinator SKAK Raja Solissa mengendus dugaan terjadinya kebocoran anggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Dinas Kehutanan dan Pertamanan Provinsi DKI Jakarta.

Raja menjelaskan, Dinas Kehutanan Prov DKI Jakarta mendapat alokasi APBD 2019 sebesar Rp1,95 triliun untuk pengadaan lahan bagi pembagunan sarana kepentingan umum.

"Kami mensinyalir, ada praktek bagi-bagi komisi. Siapa yang paling besar komisinya untuk kepala dinas itu yang akan dicairkan terlebih dahulu," ujar Raja melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).

Ia juga menilai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Suzi Marsitawati berukap arogan, seolah-olah anggaran negara adalah hak prerogatifnya. Padahal itu adalah anggaran negara.

"Saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yakni Saksi, Surat, dan petunjuk lainnya untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab perihal bocornya penyaluran anggaran pada dinas terkait," beber Raja.

Raja menuturkan, kebijakan pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat didasari ketentuan Pergub No.82/2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam kasus ini, jelas Raja, masyarakat setempat selaku pemilik tanah merasa sangat dirugikan dengan proses penguasaan tanah yang tidak transparan, tidak terbuka dan tidak akuntabel.

"Kami merasa ada hal yang tidak beres di sini dan ini dapat menimbulkan potensi konflik sosial antara masyarakat sebagai pemilik tanah dengan pihak Pemprov DKI Jakarta," tegas Raja.

Kata Raja, Dinas Kehutanan DKI Jakarta telah menyalahi ketentuan dan prosedural baku yang berlaku dalam Pergub No. 82/2017.

"Para pemilik lahan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pergub No. 42/2019 belum juga dibayarkan," kata Raja.

Atas dasar inilah, SKAK mengendus indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, Suzi Marsitawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

"Saudari Suzi Marsitawati harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap persoalan ini. Dan praktek Korupsi ini harus diusut tuntas sampai keakar-akarnya sehingga publik dapat mengetahuinya," tegas Raja.

Agar kasus ini tidak mengendap, SKAK menyampaikan empat poin tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta dan mendesak gubernur untuk segera mencopot saudari Suzi Marsitawati.

2. Meminta dan mendesak Kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi dan kolusi pada Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.

3. Mendesak Kejaksaan Agung utk segera memeriksa Suzi Marsitawati selaku kuasa pengguna anggaran.

4. Mendesak Kepada Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada para pemilik tanah secara benar, tepat, transparan, dan akuntabel.

KEYWORD :

SKAK Korupsi Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :