Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tidak boleh ragu meyakini Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga diperlukan penguatan ideologi tersebut melalui pembentukan payung hukum dan wajib masuk kurikulum pendidikan nasional di semua tingkatan.
Hal itu disampaikan Bambang Sosatyo dalam sambutan pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma`ruf Amin di Jakarta, Minggu (20/10/2019).
"Mata pelajaran Pancasila wajib dimasukkan lagi dalam kurikulum sistem pendidikan nasional di semua jenjang pendidikan, baik sekolah-sekolah dan perguruan tinggi umum, maupun sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agama," kata Bambang.
"Lebih daripada itu, ke depan kita perlu mempunyai payung hukum yang kokoh dalam bentuk sebuah undang-undang mengenai pembinaan ideologi Pancasila," lanjutnya.
Menurutnya, upaya pemantapan mental ideologi bangsa, pemerintah telah membentuk suatu badan khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam menjaga ideologi bangsa.
Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR Ungkap MPR Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945
"Kolaborasi dan sinergitas antara Badan Sosialisasi 4 Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan mengoptimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam mempertahankan ideologi bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Ir. H. Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Lahirnya Keputusan Presiden tersebut telah mengakhiri perdebatan tentang kapan sebenarnya Pancasila dilahirkan oleh pembentuk negara.
Dalam Keputusan Presiden tersebut secara tegas dan lugas dinyatakan, sejak kelahirannya pada 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).
Kemudian Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi konsensus pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara oleh para pembentuk negara.
Langkah berikutnya, pemerintah tentu tidak hanya berhenti menjadikan Keputusan Presiden tersebut sebatas dokumen historis saja, tetapi juga harus difungsikan menjadi dokumen hukum dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan, dan memberi makna atas ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara.
"Di samping itu, Keputusan Presiden tersebut juga harus menjadi dokumen akademis yang mewarnai proses pendidikan Pancasila di lembaga-lembaga pendidikan formal dari Pendidikan Anak Usia Dini hingga Pergurun Tinggi," kata Bambang Soesatyo.
KEYWORD :MPR RI kurikulum pendidikan Bambang Soesatyo Pancasila