PT Waskita Karya
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga karyawan PT Waskita Karya terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga orang karyawan tersebut adalah Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan. Ketiganya diperika untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
"Ketiga karyawan Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KEYWORD :Kasus Korupsi Waskita Karya Jasa Marga KPK