Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan 6 tersangka pengagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2019), memiliki perannya masing-masing.
Tersangka menggunakan ketapel yang berisikan bola karet yang bisa meledak. SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM yang tergabung dalam grup chat internet WhatsApp. Komunikasi mereka intens di grupo tersebut dengan perencanaan yang dibuat.
“Tersangka SH berperan sebagai pembuat grup WhatsApp dan mencari dana untuk membeli perlengkapan peledak. Lalu, tersangka E yang merupakan ibu rumah tangga itu disebut berperan membiayai dan membuat peluru ketapel,” kata Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/10/2019).
“Selanjutnya untuk tersangka FAB memberikan uang Rp 1,6 juta kepada SH untuk biaya pembuatan peledak. Dia juga membantu membuat peluru ketapel itu. Sementara RH merupakan orang yang membuat ketapel dari kayu. Ketapel itu dijual Rp 8 ribu per unit kepada SH,” sambungnya.
Selain itu, tersangka HRS dan tersangka PSM juga di suruh SH untuk membeli peralatan ketapel untuk melakukan penyerangan.
“Tersangka HRS juga memberikan dana sebesar Rp 400 ribu kepada HS. Terakhir, tersangka PSM mendapat perintah dari SH membeli ketapel besi secara online, membeli karet pembuatan peluru dan plastik ekspolsif sebagai bahan peledak,” jelas Argo Yuwono.
Argo Yuwono Peran Tersangka Pelantikan Presiden