Sabtu, 23/11/2024 12:06 WIB

Ini Aturan Pemasangan Foto Kepala Negara di Sekolah

Aturan yang diteken oleh Mendikbud era 2016-2019 Muhadjir Effendy pada 18 Oktober 2019 lalu itu, menginstruksikan supaya gambar resmi presiden dan wakil presiden dipasang sejajar dan leih rendah dari lambang negara, Garuda Pancasila.

Foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma`ruf Amin

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah mengatur pemasangan foto presiden dan wakil presiden di satuan pendidikan, lewat Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 11 Tahun 2019.

Aturan yang diteken oleh Mendikbud era 2016-2019 Muhadjir Effendy pada 18 Oktober 2019 lalu itu, menginstruksikan supaya gambar resmi presiden dan wakil presiden dipasang sejajar dan leih rendah dari lambang negara, Garuda Pancasila.

"Ukuran foto resmi presiden dan wakil presiden dengan lambang negara agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan)," demikian bunyi poin kedua surat edaran tersebut.

Sementara untuk ruang kelas, foto resmi presiden harus menggunakan kertas Art Cartoon 260 gram dengan empat warna offset.

Adapun ukurannya untuk kertas A2 tinggi 64,5 centimeter dan lebar 48,6 centimeter. Atau, kertas A3 tinggi 42,5 centimeter dan lebar 32 centimeter.

Kemdikbud juga mengimbau agar kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, supaya menginstruksikan kepala sekolah memasang bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan.

Kepala sekolah juga diimbau memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara, yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.

"Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kebiatan belajar Mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan sebelum pulang," lanjut surat edaran tersebut.

KEYWORD :

Kepala Negara Presiden dan Wakil Presiden Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :