Shairil Anawar tersangka penganiaya Ninoy Karundeng saat serahkan diri. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Shairil Anwar alias SA tersangka kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Penyerahan dirinya melalui DKM Masjid Al-Fallah, pada Kamis (24/10/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka SA mempunyai 4 peran dalam kasus tersebut.
Argo Yuwono menyebut, tersangka SA juga berperan mengambil barang-barang milik korban. SA yang diketahui sebagai tenaga medis itu juga enggan memberikan pertolongan kepada Ninoy yang saat itu tengah mendapatkan luka.
"Dia mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, harddisk, simcard dan juga berperan tidak memberikan perawatan terhadap korban," jelas Argo.
Untuk Diketahui, pelaku SA menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Shairil merupakan suami dari tersangka dr Insani yang juga sudah ditahan sebelumnya.
Dalam kasus ini total polisi sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil.
Relawan Jokowi Shairil Anwar Argo Yuwono