Sabtu, 23/11/2024 15:59 WIB

Kenaikan Cukai Rokok Berdampak pada Buruh dan Petani

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang cukai akan mengancam keberlangsungan industri rokok. Dengan demikian, secara otomatis juga berdampak pada petani tembakau dan cengkeh.

Kordinator Koalisi Tembakau, Dita Indah Sari saat audiensi bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang cukai akan mengancam keberlangsungan industri rokok. Dengan demikian, secara otomatis juga berdampak pada petani tembakau dan cengkeh.

Demikian disampaikan Kordinator Koalisi Tembakau, Dita Indah Sari dalam audiensi bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), di Ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/10).

Dalam audiensi tersebut diterima Sekretaris Fraksi PKB, Fathan Subkhi bersama Anggota Fraksi PKB, Latifah Sohib dan Daniel Johan.

Bukan tanpa alasan, Dita menyebutkan bahwa dalam PMK tersebut pemerintah memutuskan menaikkan nilai cukai rokok dengan nilai yang tidak kecil.

"Untuk rokok putih mesin naik 29,95 persen, rokok kretek mesin naik 23,29 persen dan rokok kretek tangan naik 12 persen," kata Dita.

Akibatnya, kata Dita, harga rokok akan naik pada kisaran Rp. 2000 sampai Rp. 7000 per bungkus. Hal ini tentu akan berdampak pada serapan hasil tembakau dan cengkeh karena pabrik akan mengurangi jumlah produksi.

"Contoh, saat cukai naik 2019 saja, serapan menurun sekitar 15 persen akibat penjualan menurun, khususnya untuk kretek tangan," terangnya.

Selain soal serapan hasil petani, sambung Dita, pabrik juga akan melakukan efisiensi karena dengan kenaikan harga juga akan berdampak pada daya beli di pasaran.

"Menurut Asosiasi Masyarakat Tembakau, setiap kenaikan 5 persen diperkirakan ada 7000 buruh di PHK," tegasnya.

KEYWORD :

Kenaikan Cukai Rokok Petani Tembakau Fraksi PKB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :