Sabtu, 23/11/2024 11:47 WIB

Perda Harus Mampu Optimalkan Skema Pendanaan Daerah

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan skema pendanaan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan daerah.

Sekretaris Jenderal DPD RI, Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan skema pendanaan untuk menjawab tantangan dan peluang peningkatan pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal DPD RI, Reydonnyzar Moenek dalam Seminar Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Sustainable Multidiciplinary Academic Research (SMAR) Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang dengan tema "Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0" di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (28/10).

Donny menjelaskan daerah diberikan kewenangan untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kemampuan dan karakteristik wilayahnya melalui setidaknya lima skema pendanaan yaitu Regional Infrastruktur Development Fund, pembiayaan dari swasta, pembiayaan dari pemerintah pusat, pendapatan daerah dan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema pendanaan itu, daerah harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang.

“Ini persoalan bagaimana keberdayaan dan pemberdayaan desa menjadi sebuah keniscayaan dalam menumbuh kembangkan potensi dan pertumbuhan ekonomi desa. Salah satu yang bisa kita gagas di Sumatera Barat adalah pemberdayaan badan usaha milik desa atau nagari, dimana hak ulayat atas tanah masih dilihat sebagai sebuah hambatan investasi, tapi sebenarnya disitulah kekuatan Sumatera Barat,” ujar Donny.

Lanjutnya, daerah harus memiliki  inovasi dengan merubah aset daerah yang tidak diberdayakan menjadi sesuatu yang memiliki nilai jual tinggi.

“Hak ulayat atas tanah itu dibuat menjadi memiliki nilai ekonomis tetapi dia tidak boleh diperjualbelikan. Hanya boleh dimanfaatkan bagi kekerabatan adat. Caranya bagaimana, dengan mengkonversikan aset sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal,” jelasnya.

Ia menambahkan, daerah dapat menggunakan metode kuantifikasi aset dalam menghitung berapa nilai rekapitulasi aset yang ada dan disertakan dalam penyertaan modal dan kemudian dihitung dalam neraca, sehingga ada prinsip co-sharing dan co-finansing.

Dalam kesempatan yang sama Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, Mudrajad Kunjoro mengatakan pemerintah diharapkan tidak “campur tangan” terlalu dalam untuk pemberdayaan desa melainkan memberikan “uluran tangan” kepada desa dengan prinsip Tut Wuri Handayani.

“Kebersamaan dan gotong royong antara pemimpin desa, lembaga-lembaga desa dan masyarakat serta arah kebijakan pembangunan desa yang jelas merupakan kunci kesuksesan pembangunan desa,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan utama bagi pemerintah pusat untuk membangun konektifitas nasional dan daerah untuk membangun pertumbuhan tinggi yang inklusif.

KEYWORD :

Warta DPD RI Sekjen DPD RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :