PT Waskita Karya
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Yuly Ariandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman yang juga menjadi tersangka kasus yang sama.
"Yang bersangkutan (Yuly Ariandi Siregar) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (29/10).
Tak hanya Yuly, dalam mengusut kasus korupsi ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya lainnya, yakni Hori Djunaidi dan Dono Parwoto. Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Fathor Rachman.
KPK belakangan ini nampak getol mengusut kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar tersebut. Sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini bergiliran dipanggil dan diperiksa penyidik.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Dirut PT Jasa Marga, Dessi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (28/10). Diduga pemeriksaan terhadap Desi ini untuk mendalami sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi proyek-proyek yang digarap Waskita Karya.
Dokumen-dokumen tersebut disita tim penyidik saat menggeledah rumah Desi pada 11 Februari 2019 lalu. Selain rumah Desi, tim penyidik saat itu juga menggeledah dua rumah yang berada di kawasan Makasar, Jakarta Timur milik pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Namun, Desi mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang dinas. KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Desi yang juga mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya tersebut.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
KEYWORD :Kasus Korupsi Waskita Karya Jasa Marga KPK