Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas tunanetra.
KBBI tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Bulan Bahasa dan Sastra 2019 pada Senin (28/10) kemarin di Jakarta.
Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Dadang Sunendar berharap, KBBI Disabilitas itu dapat dimanfaatkan oleh para penyandang disabilitas tunanetra, yang selama ini kesulitan mengakses KBBI.
"Karena urusan literasi dan pengetahuan harus menjadi milik bersama termasuk saudara-saudara kita. Dan ini sesuai dengan UU Nomor 8 tentang Layanan Disabilitas," terang Dadang kepada awak media.
Selain KBBI Disalibilitas, Kemdikbud juga melakukan penyempurnaan terhadap KBBI yang ada saat ini. Dalam pemutakhiran yang dilakukan pada April dan Oktober 2019, Dadang menyebut terdapat penambahan ribuan kosa kata baru.
"Totalnya sekarang kita memiliki hampir 130 ribu makna tapi di luar kosa kata dalam kamus bidang ilmu. Karena kamus bidang ilmu itu berbeda, dipisah, dan tidak disatukan dengan KBBI," jelas dia.
Di bidang kebahasaan, lanjut dia, pemerintah sudah memiliki tiga laboratorium yang meliputi laboratorium bahasa dan sastra yang berisi bahasa daerah, laboratorium penerjemahan, dan laboratorium forensik kebahasaan.
Khusus laboratorium forensik kebahasaan, memunculkan sejumlah kasus-kasus pidana di pengadilan yang dapat dipelajari oleh masyarakat sisi kebahasaan.
"Jadi manfaatnya ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat supaya mengenal kasus apa saja di bidang kebahasaan sampai ke pengadilan," tandas dia.
KEYWORD :KBBI Tunanetra Penyandang Disabilitas Kemdikbud