Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Susunan direktorat jenderal (ditjen) di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) berubah, setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019, pada Rabu (30/10).
Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 tersebut, tiga ditjen yang sebelumnya berada di bawah Kemristek, yakni Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Ditjen Kelembagaan Iptek Dikti, dan Ditjen Sumber Daya Iptek Dikti akan beralih ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Namun Perpres ini, menurut keterangan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini, sifatnya hanya sementara hingga 31 Desember 2019.
"Mendikbud harus melakukan koordinasi terhadap fungsi-fungsi yang terkait dengan pendidikan tinggi. Karena kalau diperhatikan juga, di sana masih ada dirjen yang memiliki fungsi iptek dan inovasi," ujar Rini dalam sesi konferensi pers di kantor KemenPAN-RB Jakarta pada Rabu (30/10).
Ada alasan Perpres 72 Nomor 2019 hanya berlaku sementara. Rini menyebut Kemdikbud diberikan waktu untuk membahas susunan ditjennya, sembari merampungkan anggaran 2019 yang sudah berjalan.
"Kalau kita ubah langsung nomenklaturnya, kacau ke bawahnya. Kita tidak ingin seperti itu. Makanya perpres itu hanya berlaku sampai 31 Desember, dan mewajibkan kementerian dan lembaga itu dalam kurun waktu ini kita harus segera melakukan perubahan," tandas dia.
Perubahan Nomenklatur Kemristek Kemdikbud KemenPAN-RB