Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR membacakan keputusan fit and proper test terhadap calon Kapolri, Komjen Idham Aziz dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (31/10).
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry yang membacakan langsung hasil keputusan uji kelayakan terhadap calon Kapolri. Hasilnya, Komisi III secara aklamasi menyetujui untuk mengangkat Komjen Idham Azis sebagai Kapolri.
"Setelah dilakukan proses Uji Kelayakan, selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, Komisi III mengadakan Rapat Pleno untuk pengambilan Keputusan terhadap Calon Kapolri yang telah dilakukan Uji Kelayakan," kata Herman membacakan hasil fit and proper test calon Kapolri dalam sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/10).
"Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno tersebut, Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui untuk mengangkat Komisaris Jenderal (Pol) Drs. Idham Azis, M.Si sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," lanjut Herman.
Kata Herman, Komisi III DPR RI menyadari dan memahami bahwa kecakapan, integritas dan kompetensi calon Kapolri merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi Kapolri.
"Atas dasar itu Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat Calon Kapolri yang diusulkan Presiden RI, dengan harapan Calon Kapolri terpilih sungguh-sungguh dapat dan mampu meningkatkan citra dan wibawa lembaga Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri," kata Herman.
Dalam kesempatan itu, Herman menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Jenderal (Pur) Tito Karnavian yang telah mencurahkan seluruh tenaga dan pikirannya secara profesional dalam melaksanakan tugasnya saat menjabat sebagai Kapolri.
"Demi terciptanya keamanan dan ketertiban negeri tercinta ini," terangnya.
Demikian laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil pembahasan persetujuan pengangkatan calon Kapolri guna ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI untuk disahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
KEYWORD :Komisi III DPR Herman Herry Kapolri Idham Aziz