Para tersangka jaringan pengedar sabu 68 kilogram. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyelundupan narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 68 kg narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, informasi adanya sabu puluhan kg sabu itu mulai dari September 2019. Pengungkapan jaringan sabu tersebut merupakan jaringan luar kota.
"Kemudian 19 September tim melakukan penangkapan ke tersangka YA yang membawa sabu di daerah Beji, Kota Depok," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Polisi yang menangkap YA, langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Kemudian, dari tersangka YA polisi mengamankan 5 kg sabu. Setelah pelaku YA dimintai keterangan polisi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS di Cibinong dengan barang bukti 3 kg sabu.
"Setelah itu kita sisir satu rumah di daerah Sentul, kita dapat barang di sana tapi pelaku masih kita cari. Ada barang sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, ada juga mobil pengangkut ada," imbuh Argo.
Selain itu, setelah menangkap 2 tersangka dan mengamankan sabu di sebuah rumah di Sentul, polisi berpencar menjadi 3 tim dan melakukan penelusuran ke Batam, Pekan Baru dan Lampung pada tanggal 21 Oktober 2019. Polisi kemudian berhasil menangkap para tersangka lainnya dengan dan mengamankan barang bukti puluhan kg sabu.
KEYWORD :Pengedar Sabu 68 Kilogram Argo Yuwono