Rusmin Effendy
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut tuntas proyek pembangunan instalasi RSUD Muhamad Hoesin Palembang. Pasalnya, proyek yang sedang berjalan tersebut ditengarai sarat korupsi dan menyalahi prosedur.
"Selayaknya KPK dan Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan menindakkanjuti kasus tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Kuasa Hukum Investor Rusmin Effendy SH, MH, usai melaporkan kasus tersebut di Gedung KPK, Kuningan di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Rusmin mencurigai, sejak awal proyek pembangunan instalasi RSUD Muhamad Hoesin Palembang sudah direkayasa kepada salah satu perusahaan agar memenangkan tender.
Bahkan, ia mengendus sejak pembukaan lelang secara terbuka, proyek tersebut sepi peminat, bahkan sempat diperpanjang dua kali.
"Jadi dari awal proyek ini memang sudah bermasalah, karena panitia lelang sudah bermain agar kontraktor tertentu memenangkan tender dengan cara monopoli dan mengatur pemenang lelang dengan imbalan membayar fee sebesar Rp1,5 miliar dari nilai proyek sebesar Rp23 miliar," katanya.
Ia juga mengungkap salah satu pemenang lelang, dengan segala keterbatasan akhirnya menyewa bendera salah satu perusahaan.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang, lanjut Rusmin, pihak PPK (pejabat pembuat komitmen) dan pemilik perusahaan mengancam dan memeras penyewa bendera untuk membayar fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"Apabila tidak memberikan fee, penyewa bendera akan dicabut dan diputus kontrak. Inilah permainan kotor yang melibatkan banyak pihak," ujar Rusmin.
Selain itu, ia juga membongkar adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek itu.
"Prinsipnya kita ingin ada acountabilitas agar masalah ini terungkap secara transparan. Mereka yang terlibat harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Terkait pengaduan ke KPK dan Inspektorat, Rusmin menjelaskan, pihaknya disuruh melengkap bukti-bukti dan dokumen yang diperlukan agar memenuhi unsur korupsi.
"Semua dokumen sudah dipersiapkan dan tinggal diserahkan kembali ke KPK. Ya, mudah-mudahan minggu depan kita lengkapi semuanya," tegasnya.
Menurut Rusmin, proyek instalasi RSUD Hoesin Palembang tahun anggaran 2019 ini, saat ini sedang dikerjakan oleh pemenang lelang.
"Ya, baru sekitar 7 sampai 10 persen. Kalau mau diusut, maka pembangunannya bisa dihentikan sementara karena cacat hukum dan melanggar Prepres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta UU No.5 Tahun 1999 tentang Anti Monpoli," ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak yang terlibat harus diusut tuntas karena menjadikan proyek ini sebagai bancaan koropsi.
"Saya berharap KPK dan Inspektorat segera melakukan investigasi di lapangan untuk mencari bukti-bukti baru penyelewengan keuangan negara," tegasnya.
Hal ini, lanjut Rusmin, sesuai Perpres No 16 tahun 2018, Pasal 77 tentang Pengaduan Masyarakat yang menyebutkan; "Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik."
"Jadi apa yang kami laporkan ini semata-mata demi menyelamatkan keuangan negara dari permainan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri," tuntas Rusmin Effendy.
KPK RSUD M. Hoesin Palembang