Dalam rangka mempromosikan peringatan Hari Bantuan Hukum Nasional, BPHN melaksanakan sepeda santai dengan tema fun bike for justice pada Minggu, 3 November 2019.
Jakarta, Jurnas.com - Dalam rangka mempromosikan peringatan Hari Bantuan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan berbagai kegiatan. Salah satunya sepeda santai dengan tema fun bike for justice yang waktunya bersamaan dengan Car Free Day pada Minggu, 3 November 2019. Ratusan orang mengikuti Fun Bike for Justice ini. Mulai dari pejabat BPHN hingga peserta umum.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pada 2 November 2011, telah banyak kemajuan dalam pelaksanaan program bantuan hukum. Dengan adanya UU Bantuan Hukum, siapapun yang dapat membuktikan bahwa kurang mampu dalam finansial, akan mendapatkan bantuan hukum.
Data BPHN menyebutkan, pada akhir tahun 2018 Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku unit eselon 1 penyelenggara program bantuan hukum melakukan verifikasi dan akreditasi periode ketiga untuk periode tahun 2019 s.d. 2021. Hasil verifikasi dan akreditasi tersebut terjaring 192 PBH yang baru dari 864 organisasi yang mendaftar. Dilakukan pula akreditasi ulang terhadap 405 PBH Lama (Tahun 2016 s.d. 2018) yang layak lanjut sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode selanjutnya sebanyak 332 organsiasi.
Jadi, total organisasi yang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum periode Tahun 2019 s.d. 2021 meningkat 30% menjadi sebanyak 524 organisasi bantuan hukum.
Pencapaian atas pelaksanaan Bantuan Hukum tersebut layak untuk diapresiasi dengan membuat sebuah pengingat mengenai upaya Pemerintah dalam mewujudkan equality before the law melalui Bantuan Hukum. Salah satu bentuk pengingat sebagaimana dimaksud diharapkan dapat diwujudkan dengan penetapan Hari Besar Nasional dengan nama “Hari Bantuan Hukum Nasional”.
Sebagai bentuk komitmen Negara dalam perwujudan akses keadilan untuk dapat memberikan dampak dan efek yang lebih lebih besar dengan melibatkan seluruh rakyat Indonesia utamanya para pemangku kepentingan.
Pesan utama peringatan Hari Bantuan Hukum Nasional ini adalah untuk senantiasa menggelorakan semangat perwujudan akses keadilan untuk semua.
Dalam rangka terus mendorong dilakukannya langkah nyata yang distimulasi oleh penyelenggaraan, penetapan, dan peringatan “Hari Bantuan Hukum Nasional” pada 2 November 2019. Pilihan tanggal 2 November adalah mengingat bahwa Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mulai diberlakukan pada 2 November 2011, yaitu pada saat diundangkan.
"Momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan lain yang menjadi unggulan kinerja BPHN seperti penyuluhan dan konsultasi hukum serta pameran produk hukum yang diikuti semua unit kerja," kata Kepala BPHN, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H.,M.Hum.,CN.
Acara ini juga menggandeng CSO dan OBH Mitra BPHN untuk ikut serta dalam rangkaian kegiatan ini.
Konsep negara hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya supremasi hukum, dalam konteks ini tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan. Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law). Siapapun orangnya, jika menghadapi masalah hukum sudah seharusnya diperlakukan sama.
Bagi masyarakat kalangan bawah atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum. Melalui pendampingan inilah mereka akan mendapatkan putusan yang berkeadilan sebagaimana yang seharusnya.
Program pendampingan hukum ini dilakukan pemerintah kepada masyarakat kalangan bawah atau marginal, sebagai wujud kehadiran negara sebagaimana amanat Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Ketentuan konstitusi ini merupakan pijakan dasar yang menjamin hak setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka diakui, terjamin, dan dilindungi secara adil. Dengan demikian mereka juga akan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam rangka melaksanakan pijakan dasar yang diamanahkan oleh konstitusi tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum dalam UU ini hanya ditujukan bagi masyarakat kalangan bawah atau kelompok marginal.
Walaupun dalam UU Advokat telah ditetapkan kewajiban advokat dalam menangani kasus pro bono yang terkait dengan kalangan bawah yang kurang mampu, namun dalam kenyataannya tidak cukup banyak advokat yang sungguh-sungguh menangani kasus pro bono tersebut.
Tanpa ada intervensi dari negara terhadap masyarakat kalangan bawah atau marginal maka akan sangat sulit bagi mereka untuk merasakan makna equality before the law. Dengan adanya UU Bantuan Hukum, siapapun yang dapat membuktikan bahwa dirinya kurang mampu dalam finansial, akan mendapatkan bantuan hukum.
KEYWORD :BPHN Fun Bike For Justice Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto S.H. M.Hum. CN.