Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah di Ruang Kerja Komisi IX DPR RI, Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Senin (04/11/2019), (Ahmad Alfi/Jurnas.com).
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 naik menjadi Rp. 4.276.349.906.
Kenaikan ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang penentuan kenaikan UMP sebesar 8,51%.
Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mengatakan bahwa keputusan Anies soal penentuan UMP DKI Jakarta sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
"Kenaikan 8,51 % sesuai dengan peraturan pemerintah. Karena DKI dari awalnya memang tinggi. Setiap tahun ada kenaikan dan DKI menyesuaikan aturan tersebut,"kata Ida Fauziah di Ruang Kerja Komisi IX DPR RI, Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Senin (04/11/2019).
Saat disinggung ihwal penolakan beberapa serikat pekerja terkait dengan metode penentuan kenaikan UMP DKI Jakarta lantaran menggunakan PP 78 tahun 2015. Menteri Ida mengatakan bahwa aturan PP no 78 tahun 2015 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya kira mekanisme mereview peraturan pemerintah sudah ditempuh oleh teman-teman serikat pekerja dan itu sudah ada hasil reviewnya sudah ada. Dan menanggap bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang," ujar dia.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 4.267.349 dari yang sebelumnya hanya sebesar Rp 3,9 juta per bulan pada Jumat (1/11/2019) lalu. Penatapan UMP itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Beberapa serikat buruh pun menolak penetapan kenaikan upah tersebut. Sebab, kenaikan upah itu masih jauh di bawah tuntutan buruh sebesar 15% atau naik jadi Rp 4,6 juta.
KEYWORD :UMP DKI Jakarta Tahun 2020 Ida Fauziah PP no 78 tahun 2015