Tersangka pemilik mobil B I RI. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dengan modus mengaku sebagai pejabat negara yang bernama Prof. DR. E.Irwannur Latubual, Ph D alias IL (39), ternyata palsu semua. Termasuk gelarnya.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian, ditemukan juga KTP yang atas nama Prof. DR. E.Irwannur Latubual, Ph D, KTP itu asli namun yang bersangkutan membuat identitas palsu di akte otentik sehingga terbitlah KTP tersebut,” kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).
“Jadi semua title yang ia pasangkan di KTP itu, semua palsu dengan blanko yang dibuat sendiri jadi ada gelarnya di KTP,” sambungnya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan ke Pendidikan Tinggi (Dikti) dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata tersangka IL tidak terdaftar di Kemendikti.
“Setelah gunakan KTP itu, penyidik sudah mengecek terkait gelar profesor dicek ke Dikti, ternyata didapat keterangan profesor ini tidak terdaftar di Kemendikti. Tersangka IL ngaku gelar didapat secara lisan oleh Universitas Barkley di Amerika serikat,” ujar Gede.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 maksimal 10 tahu, kedua UU Dikti nomor 12 tahun 2012 ancaman 10 tahun, pasal 263 dan 266.
Gelar Palsu Pelantikan Presiden Mobil B I RI