Sabtu, 23/11/2024 12:17 WIB

Soal Nasib RUU Koperasi, Ini Kata Menteri Teten

RUU Perkoperasian sudah sangat dinanti - nanti para anggota Koperasi diseluruh Indonesia.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki saat jumpa pers sekaligus acara perkenalan dengan wartawan di kantor Kemenkop dan UKM di Lantai 8 Gedung Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta, Selasa (05/11/2019), (Ahmad Alfi/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengaku terus mengikuti perkembangan Rancangan Undang - undang Koperasi (RUU Perkoperasian) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan Menteri Teten mengaku sudah menyambung silaturahmi dengan Ketua Komisi VI DPR, Faisol Reza.

"RUU Koperasi ini kan di carry over ke legislatif yang baru. Saya baru WA`an (Whats appan) dengan pak faisol reza yang sekarang di komisi VI dulu temen saya juga di pergerakan," kata Teten di Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta, Selasa (05/11/2019).

Meski sudah berkomunikasi dan membangun silaturahmi dengan kawan lamanya itu, Teten mengaku belum menyerempet ke pembahasan RUU Perkoperasian apakah akan di Carry Over atau di bahas kembali.

"Saya belum membicarakan itu (Belum membahas RUU Koperasi dengan Pimpinan Komisi VI DPR)," ujar Teten.

Meski demikian, dia mengakui bahwa RUU Perkoperasian sudah sangat dinanti - nanti para anggota Koperasi diseluruh Indonesia.

"Memang beberapa kali pertemuan dengan temen-teman asosiasi koperasi membicarakan itu (Kelanjutan Nasib RUU Koperasi), ada keperluan untuk segera untuk RUU disahkan (menjadi Undang-undang) dan itu menjadi bagian dari agenda modernisasi koperasi," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Baleg mengaku pesimis pada beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang di-carry over ke periode ini apakah bisa dipastikan bakal disahkan pada akhir tahun 2019 ini atau tidak.

"Hampir tidak pasti ada pengesahan undang-undang sampai akhir tahun tidak ada," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg, Nusantara 1, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, keputusan akan di carry over beberapa RUU tersebut, masih menunggu penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Belum ada yang diputuskan carry over atau tidak. Karena prolegnas kan belum dibahas. kita baru mau berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Supratman.

Untuk diketahui, ada 11 RUU yang diputuskan untuk di carry over oleh DPR periode lalu. adapun RUU tersebut yakni RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU tentang Koperasi, RUU Daerah Kepulauan.

Kemudian juga ada RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan dan RUU Permasyarakatan.

KEYWORD :

Teten Masduki RUU Koperasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :