Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (05/11/2019).
Jakarta, Jurnas.com - Meskipun Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian statusnya carry-over, namun pembahasan pasal - pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU Koperasi itu bisa saja dibahas ulang.
"Pada dasarnya RUU perkoperasian memang statusnya carry over, (akan tetapi) Itu bisa dibahas ulang (tergantung) kesepakatan Fraksi komisi VI DPR RI & Baleg (Badan Legislasi DPR), untuk segala halnya masih dipelajari," kata Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (05/11/2019).
Menurut Kapoksi Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI ini, pembahasan pasal - pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU Koperasi itu sangat wajar apabila nantinya dibahas kembali. Sebab, Tujuan utama melahirkan aturan Koperasi adalah untuk memberikan manfaat bagi para pelaku dan anggota Koperasi serta masyarakat.
"Wajar bila harus dibahas ulang agar menghasilkan produk UU yang benar-benar terbaik, bermanfaat untuk koperasi kedepannya sebagai soko guru bangsa," katanya.
"RUU (itu) harus mengakomodir seluruh koperasi, jangan sampai ada celah, akhirnya dilakukan Judicial review ke MK (dan Kalah)," tambah dia.
Nasim Khan: Bursa Perdagangan Karbon Harus Dikapitalisasi di Indonesia, Jangan Diatur Asing
Diketahui, ada beberapa pasal yang kontroversial lantaran dianggap banyak melanggar hal-hal prinsip bagi koperasi di Indonesia
Nasim Khan mencontohkan, adanya pemaksaan untuk menjadikan Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) sebagai wadah tunggal organisasi sebagaimana disebut dalam pasal 130 RUU Perkoperasian.
Selain itu, lanjut Nasim Khan, Koperasi juga wajib membayar iuran untuk Dekopin secara wajib (pasal 82 huruf h dan pasal 132), selain pendanaan dari sumber dana pemerintah melalui alokasi APBN dan APBD (pasal 133), dan pengembangan dana pembangunan untuk Dekopin.
Menurut legislator asal Banyuwangi itu, klausul tersebut tentu menyalahi asas demokrasi karena memberi keistimewaan kepada Dekopin yang berpotensi menghambat tumbuh kembangnya wadah gerakan koperasi lain.
Anak buah Cak Imin ini juga tak menyetujui adanya alokasi APBN dan APBD untuk gerakan koperasi karena tidak sesuai dengan asas kemandirian.
Selain itu, ia tidak setuju soal pendirian koperasi yang harus melalui penyuluhan dan rekomendasi pemerintah.
"Koperasi juga harus melaporkan perkembangan kelembagaan, usaha, dan keuangan. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip otonomi dan kemandirian koperasi dan dikhawatirkan mengganggu berkembangnya koperasi," tegas Nasim.
Tak hanya mempersoalkan banyaknya pasal - pasal kontroversial di RUU Koperasi, Nasim Khan juga mempertimbangkan aspek lain, seperti adanya perubahan kursi anggota komisi VI DPR RI.
Menurutnya, anggota komisi VI DPR RI yang notabene menjadi mitra Koperasi dan UMKM tentu memerlukan waktu untuk memahami isi pasal demi pasal RUU Koperasi secara mendetail.
"Apalagi sekarang mayoritas anggota komisi VI masih baru di dpr atau sebelumnya dikomisi lain," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Nasim Khan juga memastikan partainya bakal memperjuangkan agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah dan Koperasi Pesantren bisa terakomodir ke dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Apalagi, saat ini sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah dan potensi pengembangan ke depannya akan semakin meningkat.
"Usulan Fraksi PKB untuk koperasi pesantren & syariah dan lain lain (agar terakomodir masuk ke rancangan undang-undang koperasi)," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengaku terus mengikuti perkembangan Rancangan Undang - undang Koperasi (RUU Perkoperasian) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahkan Menteri Teten mengaku sudah menyambung silaturahmi dengan Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Reza.
"RUU Koperasi ini kan di carry over ke legislatif yang baru. Saya baru WA`an (Whats appan) dengan pak faisol reza yang sekarang di komisi VI dulu temen saya juga di pergerakan," kata Teten di Kemenkop dan UKM, Kuningan, Jakarta, Selasa (05/11/2019).
Meski sudah berkomunikasi dan membangun silaturahmi dengan kawan lamanya itu, Teten mengaku belum menyerempet ke pembahasan RUU Perkoperasian apakah akan di Carry Over atau di bahas kembali.
"Saya belum membicarakan itu (Belum membahas RUU Koperasi dengan Pimpinan Komisi VI DPR)," ujar Teten.
Sebelumnya, Ketua Baleg mengaku pesimis pada beberapa RUU yang di-carry over (salah satunya RUU Koperasi) ke periode ini apakah bisa dipastikan bakal disahkan pada akhir tahun 2019 ini atau tidak
"Hampir tidak pasti ada pengesahan undang-undang sampai akhir tahun tidak ada," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg), Supratman Andi Agtas di Ruang Baleg, Nusantara 1, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, keputusan akan di carry over beberapa RUU tersebut, masih menunggu penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Belum ada yang diputuskan carry over atau tidak. Karena prolegnas kan belum dibahas. kita baru mau berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Supratman.
KEYWORD :Komisi VI DPR RI Nasim Khan RUU perkoperasian