Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dengan tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Bowo Sidik menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan sebagai anggota DPR. Suap dan gratifikasi itu diterima Bowo Sidik bersama dengan anak buahnya, Indung Andriani.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama sama," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11).
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Bowo Sidik membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Bowo Sidik akan disita dan dilelang.
"Dan jika harta bendanya tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Adapun, pertimbangan Jaksa yang memberatkan Bowo Pangarso dalam tuntutannya karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Bowo Pangarso bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya, serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.
Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.
Atas perbuatannya tersebut, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya suap, Jaksa penuntut umum pada KPK juga mendakwa Bowo telah menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.
Terkait penerimaan gratifikasi tersebut, Bowo Pangarso didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ddiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.
KEYWORD :Kasus Korupsi Bowo Sidik Pupuk Indonesia Humpuss