Sabtu, 21/12/2024 20:55 WIB

BPJS Defisit, Kok Tunjangan Cuti Dewas dan Direksi BPJS Bertambah

Pembayaran manfaat cuti termasuk tunjangan cuti ini, kata Saniatul, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan APBN.
 
 

Anggota Komisi IX DPR Saniatul Latifa saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkes, DJSN, Dirut dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR Saniatul Latifa mengaku heran dengan bertambahnya tunjangan cuti para dewan pengawas (Dewas) BPJS dan direksi BPJS. Apalagi kebijakan itu terjadi ketika BPJS mengalami defisit dan iuran BPJS bakal dinaikan hingga 100 persen.

Menurutnya, kebijakan itu sangat tidak seirama dengan efisiensi keuangan BPJS.

"(Seharusnya yang) dilakukan adalah efisiensi dari internal BPJS sendiri," kata Saniatul saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkes, DJSN, Dirut dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, di Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (06/11/2019).

Saniatul mengaku mengetahui informasi bertambahnya tunjangan cuti para dewan pengawas (Dewas) BPJS dan direksi BPJS itu usai membaca peraturan Menkeu Nomor 112 Tahun 2019 tentang manfaat tambahan lainnya dan intensif bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi badan jaminan penyelenggara sosial (BPJS).

"Menkeu Ibu Sri Mulyani menambahkan tunjangan cuti tahunan bagi dewas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah," tegas Saniatul.

Pembayaran manfaat cuti termasuk tunjangan cuti ini, kata Saniatul, menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan APBN.

Lagipula, kata Saniatul, Dewas dan Dewan direksi belum memiliki prestasi yang mentereng untuk meningkatkan kinerja BPJS.

"Apakah ini perlu diberikan tunjangan, apakah dewas dan dewan direksi ini sudah memiliki prestasi untuk kebaikan BPJS dengan tidak meningkatkan atau menaikkan iuran BPJS. Kalau prestasinya sudah bagus, istilahnya iuran untuk BPJS tidak naik 100 persen, boleh lah diberi tunjangan seperti itu," kata dia.

"Tetapi ini apa prestasi dari dewas dan dewan direksi kalau diberikan tunjangan yang menggunakan anggaran operasional BPJS," Tambah dia.

KEYWORD :

Komisi IX DPR Saniatul Latifa BPJS Tunjangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :