Sabtu, 23/11/2024 19:02 WIB

Keroyokan, 3 Orang dari LSM Ini Malu Tunjukkan Wajah

Tiga orang pelakupenganiayaan di Muara Gembong, Bekasi diamankan polisi. Kok beraninya keroyokan?

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Bekasi meringkus 3 tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di Pondok Makmur 14 Pertamina, Desa Pantai Harapan Jaya, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (5/11/2019). Ketiga pelaku yang diamankan berinisial P, A dan S yang merupakan anggota LSM GMBI.

“Berawal dari korban N yang saat itu berada di rumah mendapatkan telepon dari R yang melaporkan bahwa tersangka P alias G dan kawan-kawannya berada di TKP,“ terang Kabag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi, Jumat (8/11/2019).

“Kemudian korban N mendatangi TKP dengan menggunakan mobil Xenia. Setelah sampai di lokasi, korban ketemu dengan tersangka P dan kawan-kawannya yang saat itu berada di TKP. N sebelumnya menantang GMBI dan tersangka P,” sambungnya.

“Teman-teman N yang berinisial A, AS dan R berusaha mendekati pelaku dengan tujuan ingin membantu dan memisahkan kejadian tersebut. Namun pelaku lantas menendang teman-teman korban tersebut. Akhirnya dengan kejadian tersebut, teman-teman atau rekan-rekan tersangka yang pada saat itu juga berada di TKP yang sama yang berinisial A dan S melakukan pengeroyokan terhadap N. Bersamaan dengan itu para tersangka juga langsung secara bersama-sama selain melakukan kekerasan terhadap barang yaitu merusak mobil jenis Dahatsu Xenia,” tambahnya.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut.

“Nilai total kerugian sebesar Rp15.000.000,” pungkas AKP Sunardi.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP Pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 Bulan penjara.

KEYWORD :

Korban Pengeroyokan Muara Gembong LSM GMBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :