Sabtu, 23/11/2024 14:24 WIB

Tim Hukum Kemenag: Penertiban Lahan UIII Sesuai Aturan yang Berlaku

Beberapa warga diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

Tim hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad (Foto: Ist)

Depok, Jurnas.com - Tim hukum Kementerian Agama (Kemenag), Misrad mengatakan, penertiban Lahan seluas 142,5 hektare, Barang Milik Negara (BMN) atas nama Kemenag di Cisalak, Cimanggis, Kota Depok sudah sesuai aturan yang berlaku.

Lahan tempat dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) tersebut mulai ditertibkan pada Kamis (7/11) dan direncanakan berlangsung selama tujuh hari.

Semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981, selanjutnya penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kemenag untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kemenag.

Misrad menjelaskan, sebelum penertiban, di atas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga, yang kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

"Sebagian besar warga yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut," ujar Misrad di lokasi penertiban, Jumat (8/11).

Lebih lanjut Misrad menjelaskan, kepada warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi akan ditertibkan oleh Tim Terpadu. Sebelum melakukan penertiban, pihak Satpol PP Kota Depok sebagai salah satu tim terpadu telah melakukan upaya-upaya persuasive ahar mereka keluar dari tanah tersebut.

"Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan Penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok besertya PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi," tandasnya.

Untuk warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot, Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

"Disamping itu Eigdom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan poyosan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok. Oleh karena itu tim terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban," tandas Misrad.

KEYWORD :

Universitas Islam Internasional Indonesia Kementerian Agama Penertiban Lahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :