Sabtu, 23/11/2024 08:25 WIB

PGRI Setuju Calon Guru Ber-IPK Minimal 3,00

Unifah Rosyidi setuju bila calon guru yang akan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3,00.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi setuju bila calon guru yang akan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3,00.

Kebijakan IPK minimal 3,00 itu dimunculkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) beberapa waktu lalu, dengan tujuan menyaring para calon guru-guru yang berkualitas.

"Kalau untuk calon guru saya setuju-setuju saja. Kenapa? Karena calon guru kan memang harus didesain yang ideal. Tuntutannya baik," kata Unifah usai kegiatan `Diskusi Terbatas Ahli` di Gedung Guru PGRI, Jakarta pada Senin (18/11).

Lagi pula, menurut Unifah, saat ini tolok ukur kualitas seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai pencetak para calon guru hanyalah akreditasi. Dengan demikian, dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta harus dihilangkan.

"Justru pertanyaan saya, pernah tidak dikaji serius bahwa konten PPG sesuai dengan kebutuhan guru di kelas," ujar dia.

"Mutu itu di kelas. Mutu itu tidak di mana-mana. Di kelas itu siapa? Guru. Berdialog, diskusi, menatap mata anak-anak," imbuh dia.

Seperti diketahui, Kemdikbud menetapkan, mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti PPG Prajabatan harus memiliki nilai IPK minimal 3,00.

Disampaikan oleh Direktur Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik.

"Hanya teman-teman yang mempunyai IPK 3,00 ke atas yang boleh daftar (PPG Prajabatan)," ujar Paristiyanti pada Senin (11/11) lalu.

Seleksi PPG Prajabatan yang digelar November ini pun akan dilaksanakan secara ketat. Selain Tes Administrasi, Tes Bakat, dan Tes Minat, pemerintah juga menetapkan Tes Panggilan Jiwa.

"(Tes) Panggilan Jiwa ini apakah betul mereka panggilan jiwanya untuk profesional dalam mencapai SDM Unggul Indonesia Maju," terang Paristiyanti.

KEYWORD :

Ketua PGRI Unifah Rosyidi Calon Guru IPK Tiga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :